Kami berdua Yeni dan Lufti Mengucapkan

Terimakasih banyak atas Do'a dan Dukungannya Semoga Kami menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah

Amiin...

Tata Cara Pengurusan Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA)

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan Administrasi Pernikahan calon pengantin harus melengkapi administrasi sebagai berikut:
Persyaratan Umum
1. Photocopy KTP masing- masing calon suami & istri
2. Photocopy KK masing- masing calon suami & istri
3. Pas Photo 2x3 berwarna masing-masing 4 lembar
4. N1, N2 dan N4 dari Kelurahan (sebelumnya minta surat pengantar dari Rt dan Rw setempat)
5. Surat izin orang tua (N5)
6. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dengan materai 6.000 download 38 kb
7. N6 dari kelurahan (bagi janda/ duda cerai mati)
8. Akte Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/ duda cerai hidup)

Persyaratan Khusus
1. Surat Dispensasi Nikah dari Kecamatan Setempat bagi Calon Pengantin yang mendaftarkan diri kurang dari 10 hari kerja dari tanggal pernikahannya
2. Surat izin Komandan bagi anggota ABRI
3. Izin Pengadilan bagi calon Pengantin di bawah umur
4. Izin poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang
5. Surat Rekomendasi Nikah bagi calon pengantin wanita dari luar daerah
6. Surat Keterangan Model K I bagi WNI keturunan asing

Persyaratan Nikah Campuran
1. Akte Kelahiran/ Kenal lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
4. Tanda lunas pajak bangsa asing
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari imigrasi
6. Pasport
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/ Perwakilan Diplomatik yang bersangkutan

Dan ini yang kami alami
Semoga bermanfaat!!!

Pihak Cowok…
untuk mendapatkan pengantar ‘surat numpang nikah’ (dikarenakan menikah di pihak perempuan)

RT

Untuk pengurusan surat dari RT sediakan photocopy KTP, & Kartu Keluarga.
RW

Disini kita hanya mebutuhkan ttd dari RW untuk surat jalan ke Kelurahan setempat, sediakan juga materai 6000
Kelurahan
sediakan uang untuk ‘sumbangan resmi’ + ‘jasa ketik’ n ‘ttd lurah’, jangan lupa untuk memphotocopy dua rangkap surat-surat yang kita bawa.
Kecamatan
sediakan juga untuk ‘sumbangan resmi’ + ‘jasa pungutan ttd CAMAT’ jumlahnya tergantung petugas kecamatan (+-30rb)
KUA
Di KUA area pihak cowok kita akan mendapatkan ‘Surat Numpang Nikah’ (Untuk jasa ketik sediakan nominalnya diatas biaya camat, tapi coba untuk tawar-menawar) tapi sebelum itu jangan lupa membawa Photocopy berkas-berkas dari Kecamatan

Pihak Cewek…. (Daftar KAU)
Dari RT s/d Kecamatan jalan hampir sama, hanya terdapat perbedaan pada KUA, itu dikarenakan yang akan bertugas nanti adalah KUA dari tempat berlangsungnya akad nikah, berhubung saya menikah di kediaman mempelai perempun nilai nominal yang didapatkan 800rb (harga sudah termasuk biaya ‘Penghulu’, dan ‘pencatatan KUA setempat’ + tips jasa seikhasnya) jika memang anda diharuskan berhemat anda bisa menikah di KUA langsung yang selisihnya bisa mencapai lebih dari 100rb. Dari sana KUA kemudian menginformasikan bahwa kedua mempelai diharuskan mengikuti penyuluhan pernikahan oleh BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) di KUA sekitar satu bulan sebelum akad nikah (UU pernikahan selambat-lambatnya H-10 akad nikah) sekaligus melengkapi persyaratan lain, ada biaya pendaftaran (sepertinya ini akal-akalan KUA setempat).

Demikian tatacara pengurusan "SURAT SAKTI MANDRAGUNA" ini , mudah-mudahan dapat berguna bagi kalian yang akan melakukan pernikahan. SEMANGAT YA.....

5 komentar:

Black mengatakan...

ah... sana duit.. sini duit... dasar mata duitan nih para pejabat pemerintah kita...!

Trus bro, yang mana dulu nih yg ngurus su.? pihak perempuan duluan atau laki2. soalnya lurah disini bodoh x kurasa. dari pihak perempuan katanya mesti ada NA dan Rekom dari pihak laki2, dari pihak laki2 katanya harus ada surat keterangan dari pihak perempuan dulu..! bego kan tuh namanya..! macem gak pernah nikah aja mereka...! bodoh kok diterima kerja di pemerintahan..!

Unknown mengatakan...

Terimakasih atas informasinya, kebetulan skali sdang mencari informasi untuk menikah.

Unknown mengatakan...

makasaih banyak ya bro memang bodoh semua pejabat pemerintah kita, orang tolol kok jadi pejabat. ini mesti dibumi hanguskan, bajingan semua itu

Anonim mengatakan...

haiiiiyyyyah kemahalan mbak. biaya nikah sebetulny 30.000 doangggg.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar

Mohon doa restu untuk kedua mempelai